PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA SANDI
Pasal 10
BAB 5 — UNSUR KOMPETENSI
Standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh SDM Sandi sesuai Pasal 4 dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi unsur : a. pendidikan; b. pengetahuan; c. keahlian dan keterampilan; d. sikap profesional.
