PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Lembaga Penjaminan wajib memiliki cadangan Klaim paling sedikit 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) dari nilai Penjaminan yang ditanggung oleh Lembaga Penjaminan.
