PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Lembaga Penjaminan wajib menjaga likuiditasnya. (2) Rasio likuiditas Lembaga Penjaminan ditetapkan paling sedikit 150% (seratus lima puluh per seratus). (3) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan menggunakan current ratio yaitu perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar. www.djpp.kemenkumham.go.id
