PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 27
BAB 9 — KEGIATAN PENJAMINAN DAN PENJAMINAN ULANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang, dapat menyelenggarakan sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan membentuk Unit Usaha Syariah.
