Langsung ke konten
PERBAN Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan

Pasal 27

BAB 9 — KEGIATAN PENJAMINAN DAN PENJAMINAN ULANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH