PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 24
BAB 8 — GEARING RATIO DAN NILAI PENJAMINAN BAGI USAHA PRODUKTIF
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) dari total nilai Penjaminan. (2) NilaiPenjaminanbagiUsaha Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak mendapatkan izin usaha.
