Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Dewan Komisaris paling sedikit: a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko; b. mengevaluasi dan/atau memberikan arahan perbaikan atas pertanggungjawaban Direksi dalam pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. (2) Kegiatan evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha secara signifikan.
