PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor...
Pasal 19
BAB 3 — JARINGAN KANTOR
Bank yang akan melakukan Pembukaan Jaringan Kantor harus memenuhi persyaratan: a. tingkat kesehatan Bank dengan Peringkat Komposit 1 (PK-1), Peringkat Komposit 2 (PK-2), atau Peringkat Komposit 3 (PK-3) selama 1 (satu) tahun terakhir; dan b. ketersediaan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor (theoretical capital).
