Pasal 13
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BANK
(1) Kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak berlaku bagi Bank yang memfokuskan pada kegiatan penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat dengan jumlah penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari total kredit atau pembiayaan Bank. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam persentase tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan UMKM. (3) Dalam hal penyaluran kredit atau pembiayaan bagi Bank yang memfokuskan pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), Bank wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk pemenuhan kembali penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
