PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor...
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BANK
Bagi bank umum konvensional yang melakukan penyertaan modal kepada bank umum syariah paling rendah 5% (lima persen) dari modal bank umum konvensional, batasan penyertaan modal pada BUKU 2 dan BUKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menjadi: a. BUKU 2 menjadi paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal bank umum konvensional; b. BUKU 3 menjadi paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal bank umum konvensional.
