PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup informasi pada Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Laporan keuangan; b. Informasi kinerja keuangan; dan c. Informasi lain. (2) Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disajikan dalam mata uang Rupiah.
