PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 8
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Usulan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus disertai dengan Naskah Urgensi. (2) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul rancangan; b. tujuan penyusunan; c. pokok pikiran; d. sasaran;
e. objek; f. materi muatan yang akan diatur; g. jangkauan dan arah pengaturan; dan h. status rancangan. (3) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
