PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan usulan rancangan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan melakukan pembahasan usulan rancangan dengan Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum.
