PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Pembentukan Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. pengundangan. (2) Pembentukan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas tahapan: a. penyusunan; dan b. penetapan.
