PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 24
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Dalam menyusun rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan
melakukan penyelarasan rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal terhadap: a. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; b. Peraturan Ombudsman; dan c. teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
