PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 2
BAB 2 — JENIS DAN MATERI MUATAN
(1) Jenis Produk Hukum terdiri atas: a. Produk Hukum yang merupakan Peraturan Perundang-undangan; dan b. Produk Hukum lainnya yang hanya berlaku di internal Ombudsman. (2) Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Peraturan Ombudsman. (3) Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Peraturan Ketua Ombudsman; dan b. Peraturan Sekretaris Jenderal. (4) Pembentukan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan: a. asas umum pemerintahan yang baik; dan b. asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
