Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum menyusun rancangan sesuai dengan Program Penyusunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau di luar Program Penyusunan yang telah mendapatkan Izin Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). (2) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum dapat mengikutsertakan: a. Unit Kerja terkait; b. Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan; c. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian/Lembaga terkait; dan/atau d. ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan.
