Pasal 9
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE REMUNERASI
Komite Remunerasi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. melakukan evaluasi terhadap kebijakan Remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang Bank, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, serta potensi pendapatan Bank di masa yang akan datang; b. menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
kebijakan Remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS untuk disampaikan kepada rapat umum pemegang saham; dan
kebijakan Remunerasi bagi Pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi; c. memastikan bahwa kebijakan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan; dan d. melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan Remunerasi.
