PERBAN
Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 6
BAB 3 — BLANGKO DAN TATA CARA PENULISAN SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
(1) Blangko STR Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. blangko asli; dan b. blangko salinan. (2) Blangko asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a setelah diisi, dicetak 1 (satu) rangkap sebagai STR asli untuk diserahkan kepada Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan. (3) Blangko salinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b setelah diisi, dicetak 4 (empat) rangkap dibagi sebagai berikut: a. 3 (tiga) rangkap sebagai salinan STR diserahkan kepada Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan; dan b. 1 (satu) rangkap digunakan sebagai arsip di Konsil Kedokteran INDONESIA.
