PERBAN
Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 4
BAB 3 — Pengelola LHKPN
(1) Pengelolaan LHKPN dilakukan oleh Biro Kepegawaian. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyampaian LHKPN oleh wajib lapor; b. melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut:
- penyampaian LHKPN, Tambahan Berita Negara Pengumuman Harta Kekayaan dan dokumen korespondensi lainnya kepada wajib lapor LHKPN;
- monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib lapor LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN;
- pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN;
- mengusulkan Admin Unit Kerja Pengelola Aplikasi e-LHKPN yang telah ditunjuk pada masing-masing Unit Kerja; dan 5) melaksanakan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengingatkan wajib lapor LHKPN di lingkungan Badan Pusat Statistik secara berkala dengan Surat Dinas dan/atau melalui email kedinasan untuk mematuhi kewajiban penyampaian LHKPN.
