Pasal 2
BAB 2 — Wajib Lapor dan Tata Cara Penyampaian LHKPN
(1) Wajib lapor LHKPN di Lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebagai berikut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (Kepala Badan Pusat Statistik); b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Para Deputi); c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Direktur, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Direktur Politeknik Statistik STIS, dan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi) dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran; d. Pejabat Administrator yang menjabat sebagai Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran; e. Pejabat Pembuat Komitmen; f. Bendahara Pengeluaran; g. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan; dan h. Pejabat Fungsional Auditor. (2) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang wajib disampaikan kepada KPK adalah pada saat: a. pengangkatan pertama kali menjabat; b. selama menjabat secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember; c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa Jabatan; atau
d. berakhir masa jabatan atau pensiun. (2) penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhir jabatan sebagai Penyelenggara Negara. (3) penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
