PERBAN
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau...
Pasal 4
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN PENDAFTARAN ATAU PENGAJUAN AKSI KORPORASI SECARA ELEKTRONIK DAN PENYIMPANAN DOKUMEN
(1) Seluruh dokumen yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tersimpan dalam pangkalan data (database) Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan dokumen yang tersimpan dalam pangkalan data (database) Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen yang disimpan oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dokumen yang digunakan sebagai acuan adalah dokumen yang tersimpan dalam pangkalan data (database) Otoritas Jasa Keuangan.
