PERBAN
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau...
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pihak yang akan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat menyampaikan Pernyataan Pendaftaran secara elektronik. (2) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran secara elektronik, Pihak tersebut tidak wajib menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk naskah tercetak.
