PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK...
Pasal 18
Asisten yang tidak menyampaikan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, diberlakukan pengurangan insentif kerja sebesar 20% (dua puluh persen) pada bulan yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
