Pasal 48
BAB 9 — SITUS WEB
(1) Informasi umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, paling sedikit memuat: a. nama, alamat dan kontak kantor pusat, alamat dan kontak kantor selain kantor pusat, dan agen Perusahaan Efek (jika ada) yang dapat dihubungi; b. riwayat singkat Perusahaan Efek; c. struktur organisasi Perusahaan Efek;
d. profil Direksi, Dewan Komisaris, komite dan/atau unit pendukung (jika ada); e. informasi mengenai Direksi dan pegawai yang memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek; dan f. nomor izin usaha Perusahaan Efek. (2) Informasi bagi nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, paling sedikit memuat: a. laporan keuangan berkala; b. keputusan RUPS; dan c. layanan pengaduan nasabah dan pelaporan pelanggaran. (3) Informasi Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c, paling sedikit memuat: a. pedoman kerja Direksi dan Dewan Komisaris; b. kode etik; c. fungsi dan kebijakan manajemen risiko; dan d. fungsi dan kebijakan kepatuhan dan audit internal.
