PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 4
BAB 2 — KOMITMEN PEMEGANG SAHAM DAN RUPS
(1) Pemegang saham dilarang melakukan intervensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau operasional Perusahaan Efek. (2) Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan Efek tersebut.
