Pasal 38
BAB 6 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Pelaksanaan fungsi kepatuhan dan audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan kepatuhan dan kebijakan audit internal; b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi atas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Efek secara signifikan; c. penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja; dan d. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan kepatuhan dan audit internal yang memerlukan perhatian Direksi. (2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan
Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
