PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 36
BAB 6 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Pegawai yang melaksanakan masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilarang merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara
independen.
