PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 26
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika mengetahui indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek, yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai Perusahaan Efek paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diketahui indikasi pelanggaran. (2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi untuk membahas
terkait indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
