Pasal 23
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen. (2) Fungsi audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan atas: a. informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan Efek kepada publik dan/atau pihak otoritas;
b. independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya sebagai dasar pada penunjukan Akuntan Publik; c. rencana dan pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik; dan d. pelaksanaan fungsi manajemen risiko dan fungsi kepatuhan dan audit internal Perusahaan Efek. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dapat membentuk komite audit yang diketuai oleh Komisaris Independen.
