PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 18
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Penentuan jumlah dan komposisi anggota Dewan Komisaris harus memperhatikan: a. ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; b. kondisi Perusahaan Efek; c. keberagaman pengetahuan, pengalaman, dan/atau keahlian yang dibutuhkan; dan d. efektivitas dalam pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. (2) Jumlah anggota Dewan Komisaris tidak melebihi jumlah anggota Direksi.
