Pasal 16
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Direksi wajib mengadakan rapat Direksi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan. (2) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi. (3) Setiap anggota Direksi wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun. (4) Keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil: a. berdasarkan musyawarah mufakat; atau b. berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai. (5) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk adanya perbedaan pendapat serta alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta didokumentasikan dengan
baik.
