Pasal 12
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (2) Tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar. (3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab. (4) Direksi wajib memastikan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (5) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dapat membentuk komite dan/atau unit pendukung Direksi.
(6) Direksi wajib memastikan bahwa komite dan/atau unit pendukung Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjalankan tugasnya secara efektif.
