PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 10
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Penentuan jumlah dan komposisi anggota Direksi harus memperhatikan: a. ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; b. kondisi Perusahaan Efek; c. keberagaman pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dibutuhkan; dan d. efektivitas dalam pengambilan keputusan.
