Pasal 2
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM MELAKUKAN LAYANAN NASABAH PRIMA
(1) Bank yang akan melakukan LNP yang memenuhi kriteria sebagai aktivitas baru, wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank yang melakukan LNP wajib memiliki kebijakan tertulis sebagai acuan. (3) Kebijakan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh direksi dan disetujui oleh dewan komisaris. (4) Kebijakan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. persyaratan Nasabah Prima; b. ruang lingkup produk dan/atau aktivitas Bank; c. cakupan keistimewaan LNP; dan d. nama layanan (brand name) dan pengelompokan Nasabah Prima. (5) Bank dalam MENETAPKAN pengelompokan Nasabah Prima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, harus secara jelas membedakan keistimewaan layanan untuk setiap kelompok Nasabah Prima.
