PERBAN
Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2012 tentang PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN...
Pasal 7
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
