PERBAN
Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2012 tentang PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN...
Pasal 3
Penyampaian hukuman disiplin terhadap PNS yang dijatuhkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, serendah-rendahnya disampaikan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan.
