PERBAN
Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2012 tentang PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN...
Pasal 1
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pusat Statistik: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi; d. Inspektur Utama; e. Kepala Biro; f. Direktur; g. Inspektur; h. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan; i. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Statistik; j. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi; k. Kepala Bagian; l. Kepala Subdirektorat; m. Kepala Bidang; n. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota; o. Kepala Subbagian; p. Kepala Subbidang; dan q. Kepala Seksi.
