PERBAN
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
