Pasal 77
BAB 13 — SANKSI
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan. (2) Bank yang terlambat mempublikasikan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan. (3) Bank yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Bank yang tidak mempublikasikan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Bank yang menyampaikan laporan yang dinilai tidak benar dan/atau tidak lengkap secara signifikan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesarRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sanksi administratif antara lain berupa: a. penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; c. pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai RUPS atau Rapat Anggota Koperasi
mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang saham Bank dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan. (6) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan setelah Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap teguran dan Bank tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
