Pasal 72
BAB 13 — SANKSI
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan/atau Pasal 53 ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank umum. (2) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai penugasan direktur kepatuhan (compliance director) dan penerapan standar pelaksanaan fungsi audit intern Bank. (3) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (3) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai tata cara dalam menggunakan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik bagi lembaga yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
