PERBAN
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 46
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
Ketua dari komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dilarang merangkap jabatan sebagai ketua komite lebih dari 1 (satu) pada komite lain.
