Pasal 41
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan. (2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota komite audit.
(5) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik.
