PERBAN
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 33
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.
