PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan...
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, ketentuan mengenai sertifikat Kualifikasi Tambahan dalam Pasal 18 Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 354), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
