PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK PROSPEKTUS
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD, selain memuat bagian pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus menambahkan bagian: a. kebijakan dividen; b. keterangan tentang Wali Amanat dan penanggung (jika terdapat penanggung), dalam hal penerbitan HMETD untuk Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham; c. keterangan mengenai Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah (jika terdapat Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah); dan d. ikhtisar data keuangan penting.
