PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-56/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil beserta Peraturan Nomor IX.C.8 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
