Pasal 33
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian keterangan mengenai Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. nama dan alamat domisili atau kantor pusat Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; b. bidang usaha (jika ada); c. status badan hukum (jika ada); d. susunan pengurus dan pengawas (jika ada); e. struktur permodalan atau informasi yang setara; f. penerima manfaat dari calon Pengendali baru (jika ada); g. sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; h. sifat hubungan afiliasi dengan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah (jika ada); dan i. uraian tentang persyaratan penting dari perjanjian pembelian sisa Efek atau persetujuan untuk membeli Efek oleh Pembeli Siaga.
