Pasal 11
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang, selain memuat informasi pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus menambahkan informasi: a. masa penawaran; b. dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah tidak menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus mencantumkan pernyataan berikut dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca: “EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL ATAU EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH TIDAK MENGGUNAKAN JASA PENJAMIN EMISI EFEK DALAM PENAWARAN UMUM INI.”; dan c. dalam hal Efek akan dicatatkan di Bursa Efek, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus memberikan informasi atas tindakan yang akan diambil oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah jika Bursa Efek tersebut menolak permohonan pencatatan Efek tersebut.
