PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-396/BL/2008 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai, beserta Peraturan Nomor X.J.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
