PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 56
pasal.id
Pengendalian Naskah Dinas keluar dilaksanakan melalui tahapan: a. pengolahan; b. pencatatan; c. penggandaan; d. pengiriman; dan e. penyimpanan.
